Koreksi Pasal 17
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan di bidang jalan tol diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol.
(2) Pemberdayaan di bidang jalan tol dapat melibatkan penyelenggara jalan tol, pengguna jalan tol, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang jalan tol ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
