Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan di bidang jalan tol diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol. (2) Pemberdayaan di bidang jalan tol dapat melibatkan penyelenggara jalan tol, pengguna jalan tol, dan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang jalan tol ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda