Koreksi Pasal 14
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi penyusunan norma, standar, pedoman dan manual tentang penyelenggaraan jalan tol.
Koreksi Anda
