Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana ruas jalan tol sebagai bagian dari jaringan jalan tol ditentukan berdasarkan hasil prastudi kelayakan terhadap ruas- ruas yang tertera dalam rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan analisa kelayakan yang terdiri dari analisa sosial ekonomi, analisa proyeksi lalu lintas, pemilihan koridor jalan tol, dan analisa perkiraan biaya konstruksi serta analisa kelayakan ekonomi. (3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri MENETAPKAN rencana ruas jalan tol. Bagian ...
Koreksi Anda