Koreksi Pasal 11
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan arah pengembangan sistem jaringan jalan tol beserta strategi pencapaiannya.
(2) Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat :
a. tujuan dan sasaran pengembangan;
b. dasar kebijakan;
c. prioritas pengembangan; dan
d. program pengembangan jaringan jalan tol.
Bagian ...
Koreksi Anda
