Koreksi Pasal 10
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan perencanaan jalan tol disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali.
(2) Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan memperhatikan pengembangan wilayah, perkembangan ekonomi, sistem transportasi nasional, dan kebijakan nasional sektor lain yang terkait.
(3) Kebijakan perencanaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan landasan penyusunan rencana umum jaringan jalan tol dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan kondisi lingkungan daerah sekitarnya.
Koreksi Anda
