Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. 2. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. 3. Jalan ... 3. Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada. 4. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. 5. Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. 6. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol. 7. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. 8. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu. 9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan.
Koreksi Anda