Koreksi Pasal 65
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Organ Perusahaan adalah Menteri Keuangan, Direksi dan Dewan Pengawas.
(2) Selain organ Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan.
(3) Departemen/Instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran.
(4) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen/Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
