Koreksi Pasal 61
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih Perusahaan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagikan untuk dividen, cadangan dan lain-lain yang prosentasenya masing- masing ditetapkan tiap tahun oleh Menteri Keuangan.
(3) Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
