Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk : a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan : a. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; c. kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan; d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda