Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagai- mana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN. Pasal 17...
Koreksi Anda