Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan tidak bertanggung jawab atas segala akibat per- buatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila : a. Menteri Keuangan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi; b. Menteri Keuangan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan, atau c. Menteri Keuangan langsung atau tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.
Koreksi Anda