Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan persetujuan Menteri Keuangan, Perusahaan dapat : a. melakukan kerjasama usaha dan/atau patungan dengan badan usaha lain; b. membentuk anak Perusahaan; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Koreksi Anda