Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 15 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN PERUNTUKAN DANA PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1998

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah peruntukkan dana penyertaan modal Negara sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang semula direncanakan untuk pembangunan pabrik briket batubara masing-masing 1 (satu) pabrik di Serang, Semarang dan Cilacap serta 2 (dua) pabrik di Gresik, menjadi untuk membiayai kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam.
Koreksi Anda