Koreksi Pasal 58
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui penyebaran jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina dilakukan pemantauan daerah sebar Hama dan Penyakit Ikan Karantina di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Kegiatan pemantauan Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikut-sertakan pihak-pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem pemantauan Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
