Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina ke dan/atau di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Media Pembawa yang dilarang untuk: a. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. dilalulintaskan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda