Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 50
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan Karantina terhadap barang diplomatik yang berupa Media Pembawa berlaku ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
Tindakan Karantina terhadap barang diplomatik yang berupa Media Pembawa berlaku ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran