Koreksi Pasal 48
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak di luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina yang ditetapkan oleh Negara tujuan dan/atau alasan lain, dilakukan Tindakan Karantina sesuai dengan ketentuan tentang pemasukan.
(2) Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai surat keterangan penolakan dari Negara tujuan.
(3) Sertifikat Kesehatan yang menyertai Media Pembawa pada waktu pengeluaran dapat dipergunakan lagi sebagai persyaratan karantina.
(4) Setelah dilakukan Tindakan Karantina sesuai dengan ketentuan pemasukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut apabila memenuhi persyaratan dapat dilakukan tindakan pelepasan.
Koreksi Anda
