Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Karantina tertentu dapat dilakukan oleh pihak ketiga atas persetujuan dan di bawah pengawasan Petugas Karantina; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina oleh pihak ketiga diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda