Koreksi Pasal 40
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi alat angkut yang melakukan transit di Negara atau Area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan dikenakan Tindakan Karantina.
(2) Transit Media Pembawa yang berasal dari Negara atau Area yang sedang terjadi wabah hanya berlaku transit alat angkut.
Koreksi Anda
