Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Negara atau Area tujuan mensyaratkan diterbitkannya Sertifikat Kesehatan, maka Petugas Karantina di tempat transit berkewajiban melakukan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 23.
Koreksi Anda