Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ternyata diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina atau rusak atau busuk, maka terhadap alat angkut tersebut diperintahkan untuk segera meninggalkan wilayah transit. (2) Paling lambat 2 (dua) hari setelah diperintahkan meninggalkan wilayah transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ternyata tidak/belum dilaksanakan maka Media Pembawa tersebut dimusnahkan.
Koreksi Anda