Koreksi Pasal 36
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Area atau Negara asal.
(2) Bagi Media Pembawa yang selama transit memerlukan penambah-an atau penggantian air atau oksigen dan/atau keperluan lain harus dilaporkan dan pelaksanaannya di bawah pengawasan Petugas Karantina setempat.
(3) Bagi Media Pembawa yang selama transit dengan kemasan tetap tertutup atau tidak dilakukan penambahan, penggantian atau keperluan lain, dengan kondisi kemasan dalam keadaan baik dan utuh, tetap dalam pengawasan Petugas Karantina.
(4) Pembungkus, peralatan dan air bekas yang digunakan selama transit harus diberi perlakuan atau dimusnahkan.
Koreksi Anda
