Koreksi Pasal 31
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan untuk Media Pembawa yang dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, ternyata Media Pembawa tersebut :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tidak tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan;
b. merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya ke Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;
c. busuk atau rusak, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;
d. tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan;
e. merupakan Media Pembawa yang pengeluarannya memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka Media Pembawa tersebut diasingkan untuk diamati.
Koreksi Anda
