Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, ternyata Media Pembawa tersebut : a. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya; b. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan; c. tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan.
Koreksi Anda