Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan untuk Media Pembawa yang dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, ternyata Media Pembawa tersebut : a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan; b. merupakan Media Pembawa yang dilarang pengeluarannya dari Area yang bersangkutan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya; c. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I atau busuk atau rusak, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluar-annya; d. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan; e. merupakan Media Pembawa yang pengeluarannya memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka Media Pembawa tersebut diasingkan untuk diamati.
Koreksi Anda