Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang berupa : a. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan; b. barang muatan atau kiriman pos atau Benda Lain, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan Tindakan Karantina.
Koreksi Anda