Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditemukan atau diduga adanya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka alat angkut tersebut diberi perlakuan. (2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21, muatan, kecuali orang, yang terdapat di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperbolehkan untuk diturunkan dari alat angkut tersebut setelah terlebih dahulu diberi perlakuan. (3) Tindakan perlakuan terhadap orang dapat dilakukan di atas alat angkut atau setelah orang tersebut turun dari alat angkut.
Koreksi Anda