Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d, ternyata Media Pembawa tersebut : a. tidak tertular atau bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberikan sertifikat pelepasan; b. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan; c. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan. (2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut : a. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberi sertifikat pelepasan; b. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda