Koreksi Pasal 14
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d ternyata Media Pembawa tersebut :
a. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan sertifikat pelepasan;
b. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda
