Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diawali dengan tindakan pemeriksaan. (2) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan : a. setelah Media Pembawa diturunkan dari alat angkut; atau b. di atas alat angkut. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda