Koreksi Pasal 67
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam perkarantinaan ikan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penyebarluasan informasi secara terencana dan berkelanjutan.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan organisasi-organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya.
Koreksi Anda
