Koreksi Pasal 65
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Tindakan Karantina dikenakan pungutan jasa karantina.
(2) Pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. biaya penggunaan sarana pada Instalasi Karantina milik Pemerintah;
b. biaya jasa pelaksanaan Tindakan Karantina.
(3) Besarnya pungutan jasa karantina dan tata cara pemungutannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
