Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Karantina, maka : a. pencegahan penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari Kawasan Karantina, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri; b. pemberantasan Hama dan Penyakit Ikan Karantina di Kawasan Karantina, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri; c. Gubernur setempat mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Koreksi Anda