Koreksi Pasal 53
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN dan mencabut Kawasan Karantina setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Daerah setempat.
(2) Sambil menunggu penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah setempat dapat melarang pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa ke atau dari Kawasan Karantina dan memberantas Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang bersangkutan.
Koreksi Anda
