Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain atau transit di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan Tindakan Karantina. (2) Setiap Media Pembawa yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina serta dikenakan Tindakan Karantina apabila disyaratkan Negara tujuan. (3) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan. (4) Pelaksanaan Tindakan Karantina dilakukan Petugas Karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina yang ditetapkan. (5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula dilakukan di atas alat angkut.
Koreksi Anda