Koreksi Pasal 6
PP Nomor 15 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang BENTUK-BENTUK TAGIHAN TERTENTU YANG DAPAT DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM
Teks Saat Ini
Penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Koreksi Anda
