Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 15 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang BENTUK-BENTUK TAGIHAN TERTENTU YANG DAPAT DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Koreksi Anda