Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 15 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang BENTUK-BENTUK TAGIHAN TERTENTU YANG DAPAT DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perseroan berbentuk Perseroan Terbatas berlaku peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda