Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 15 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang BENTUK-BENTUK TAGIHAN TERTENTU YANG DAPAT DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sah, apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Koreksi Anda