Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1997, sehingga menjadi ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(4) Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing di bidang produksi dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer.
(5) Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat melakukan penjualan barang dari perusahaan lain.
(6) Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4), tidak diizinkan merangkap sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler).
(7) Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat berakibat pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."