Koreksi Pasal 4
PP Nomor 15 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
