Pasal 1
(1) Perusahaan Umum Kertas Gowa yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 71) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum Kertas Gowa menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini, Perusahaan Umum Kertas Gowa dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Kertas Gowa yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3) Sebagai likuidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Kertas Gowa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, ditunjuk suatu tim/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Perindustrian selaku Ketua dan Anggota, wakil-wakil dari Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman masing-masing selaku Anggota dan wakil dari Perusahaan Umum Kertas Gowa selaku Sekretaris.
(4) Pelaksanaan,pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tim/panitia likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.