Pasal 1
(1) Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.pensiun pokok;
b.tunjangan isteri/suami;
c.tunjangan anak.