Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini membubarkan Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1962 Nomor 82).