PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1960 tentang DEWAN PENERBANGAN
PP Nomor 15 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 15 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
SUSUNAN DEWAN PENERBANGAN. Pasal 1. Dewan Penerbangan, yang selanjutnya disebut Dewan, terdiri dari:
TUGAS DEWAN Pasal 5. Dewan mempunyai tugas;
TATA-TERTIB Pasal 6. Dewan MENETAPKAN peraturan tata-tertib untuk rapat-rapatnya, panitya
PEMBAYARAN. Pasal 7. (1) Segala
PENUTUP. Pasal 8. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.