Pasal 1
(1) Pada universitas-universitas, sekolah-sekolah tinggi atau lembaga-lembaga pendidikan yang tergabung pada sesuatu universitas atau sekolah tinggi di dalam dan diluar negeri, dan pada sekolah-sekolah kejuruan menengah atau sekolah-sekolah kejuruan yang lebih tinggi di luar negeri, mahasiswa-mahasiswa/pelajar-pelajar dapat belajar atas biaya Nagara dengan mendapat tunjangan ikatan dinas, dengan ketentuan, bahwa mereka yang akan belajar pada perguruan tinggi, lembaga-lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah termaksud yang terdapat juga di INDONESIA, pada umumnya tidak diperkenenkan belajar di luar negeri dalam hubungan ikatan dinas.
(2) Banyak mahasiswa /belajar yang atas biaya Negara dapat menuntut pelajaran tersebut dalam ayat (1) ditetapkan tiap-tiap tahun oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri) atas usul-usul Kementerian-Kementerian yang berkepentigan.
(3) Mereka yang hendak menuntut pelajaran pada salah satu perguruan tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan biaya Negara, ditunjuk oleh Menteri dengan surat ketetapan atas usul Menteri yang bersangkutan, yang memuat nama-nama calon serta semua bahan-bahan yang diperlukan guna menunjuk calon itu sebagai mahasiswa/pelajar ikatan dinas.
(4) Untuk melaksanakan ayat 2 pasal 30 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA, bahwa "memilih pengajaran yang akan diikuti, adalah bebas", berkenaan dengan belajar di luar negeri sebagai ditentukan data ayat (1) pasal ini, akan ditetapkan peraturan tersendiri.