Koreksi Pasal 3
PP Nomor 148 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Teks Saat Ini
Ayat (1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak terbatas pada penanaman modal baru pada bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu, melainkan juga diberikan untuk perluasan modal yang telah ditanamkan pada bidang-bidang usaha dan atau di daerah-daerah tertentu tersebut, namun tidak termasuk penyetoran modal dalam bentuk aktiva tetap yang sebelumnya telah ada dan dipergunakan untuk usaha di INDONESIA maupun di luar negeri dan atau pembelian aktiva tetap dimaksud. Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ini hanyalah Wajib Pajak badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan di INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Perseroan Terbatas yang berlaku. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan PRESIDEN
Ayat (2) … Ayat (2) Huruf a Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan (realisasi) baik dalam aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan.
Namun apabila dalam tahun-tahun pemberian fasilitas tersebut di atas dilakukan pengalihan harta yang berasal dari penanaman modal yang mendapat fasilitas ini, maka atas fasilitas yang telah dinikmati yang melekat pada harta tersebut dicabut kembali dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta dan atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan.
Huruf b Fasulitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan untuk aktiva tetap yang diperoleh dan dipergunakan dalam rangka penanaman modal ini.
Huruf c Kerugian fiskal yang dapat dokomputerisasikan dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun berikut sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal ini dapat diberikan fasilitas kompensasikan kerugian fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut :
1. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di bidang-bidang usaha yang tergolong berisiko tinggi;
2. tambahan 1 tahun :
apabila penanaman modal memerlukan investasi/pengeluaran yang besar untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha;
3. tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA baik pimpinan, staf maupun tenaga buruh yang melebihi jumlah tertentu;
4. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di bidang usaha yang seluruhnya atau sebagian besar berorientasi ekspor;
5. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di daerah terpencil.
Huruf d …
Huruf d Misalnya investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan pemerintah Republik INDONESIA dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak luar negeri 10% atau lebih,, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di INDONESIA sebesar 10%. Namun apabila investor X tersebut bertempat kekedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik INDONESIA dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak luar negeri kurang dari 10%, maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di INDONESIA sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut.
Koreksi Anda
