Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 147 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 20-2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengusaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang telah diterima sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum diputuskan sampai dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka untuk fasilitas Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Bagi Pengusaha telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda