Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 145 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang KELOMPOK BARANG KEJA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk setiap Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda