Koreksi Pasal 7
PP Nomor 144 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
Koreksi Anda
