Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha; dan b. bentuk dan Kualifikasi usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. 7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda